Anggota DPRD Lombok Utara Belum Kembalikan Rp 390 Juta Kerugian Negara

Wira Susanto 16 Agustus 2022 04:36:12 WIB

SID SOKONG - Temuan BPK RI Perwakilan NTB di DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah.
Diketahui, temuan BPK di DPRD ada dua, yakni pembayaran lebih pada perjalanan dinas Anggota DPRD KLU senilai Rp 195.976.000 itu.

Kemudian pembayaran tunjangan transportasi Rp 297 juta kepada tiga ketua komisi tidak sesuai ketentuan. Sehingga total temuan sekitar Rp 492 juta lebih Kabid Akutansi dan Pelaporan BKAD KLU Mawardi, membeberkan, per 10 Agustus kemarin, dana yang sudah dikembalikan ke kas daerah oleh pihak DPRD baru Rp 102.384.000. Sementara yang belum dikembalikan Rp 390.592.000. “Kalau dipersentasikan itu baru 20,77 persen dan yang belum tinggal 78,23 persen,” bebernya, Rabu (10/8).
Pengembalian ini kata Mawardi dilakukan oleh perorangan. Di mana ada 28 orang yang telah mengembalikan sejauh ini. Terkait siapa saja Anggota DPRD KLU yang telah melakukan pengembalian, Mawardi tidak bersedia membeberkan.


Terhadap masih banyaknya dana yang belum dikembalikan, Mawardi mengaku sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memproses surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM). “Itu sudah diproses oleh Inspektorat. Selanjutnya dari kita BKAD kalau belum diproses STJM kita memproses surat ketetapan pembebanan sementara (SKPS),” ujarnya.

Baca Juga :  Penyebar Video Asusila Siswi SMA Lombok Utara Dipulangkan


Bagi yang sudah lunas akan dibuatkan surat tanda lunas dan dikirimkan ke yang bersangkutan. Kemudian bagi yang belum lunas juga akan dikirimkan surat tagihan ke yang bersangkutan termasuk nilainya. Adapun untuk masa penyelesaian masih diberi kesempatan melunasi dalam jangka waktu 90 hari. “Apabila ada keberatan maka boleh menyampaikan keberatan sebelum empat belas hari setelah diterbitkan SKPS,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat KLU Zulfadli mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal melakukan penagihan kepada Anggota DPRD Lombok Utara yang namanya masuk dalam temuan BPK. “Upaya sudah maksimal. SKTJM juga sudah kita kirimkan,” bebernya.


Jika masih banyak yang belum mau mengembalikan, pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak. Itu kembali ke kesadaran masing-masing. “Masa saya mau paksa. Mereka punya kekuatan,” ujarnya berseloroh.
Lagipula kata Zulfadli saat ini masih ada kesempatan yang diberikan. Setelah masa 60 hari sebelumnya berakhir, maka ada perpanjangan waktu hingga 90 hari atau hingga pertengahan Oktober mendatang. Jika sampai waktu tersebut berakhir dan ada yang tidak mengembalikan kerugian negara, maka pihaknya mempersilakan aparat penegak hukum (APH) bertindak. “Saat ini kita tidak ingin APH masuk dulu,” ungkapnya.
Adapun terkait temuan soal tunjangan transportasi yang nominalnya mencapai Rp 297 juta di tahun 2021 itu, informasinya ada ketua komisi yang menjabat saat itu telah melakukan klarifikasi ke BPK beberapa waktu lalu, karena menilai bahwa temuan BPK tersebut tidak sepenuhnya benar.
Dalam LHP BPK disebutkan bahwa tiga unit mobil jenis Terios yang peruntukannya untuk kendaraan operasional Sekretariat DPRD dipergunakan oleh tiga ketua komisi. Kendati menggunakan mobil Terios itu, tiga Ketua Komisi ini masih menerima tunjangan transportasi dengan besaran senilai Rp 8.250.000 per bulan selama 12 bulan. Jika ditotalkan untuk tiga ketua, mencapai Rp 297.000.000. Hal ini oleh BPK dianggap menyalahi ketentuan
Namun oleh ketua komisi, temuan BPK ini dianggap tidak sesuai.

Baca Juga :  Perusakan Mangrove Jambianom dengan Alat Berat Ilegal

Mereka mengakui menggunakan mobil itu, namun hanya beberapa bulan saja tidak sampai setahun. Mereka merasa dirugikan jika itu dihitung setahun. Tetapi kabarnya, keberatan ketiganya tak berpengaruh.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD KLU Mariadi mengakui memang masih banyak anggota DPRD yang belum mengembalikan temuan BPK tersebut. Untuk itu ia pun meminta agar segera diselesaikan. “Kita minta supaya teman-teman sesegera mungkin untuk mengembalikan. Ini menjadi pembelajaran penting agar tak diulangi,” pungkasnya. (der)

 

(https://radarlombok.co.id/anggota-dprd-belum-kembalikan-rp-390-juta-kerugian-negara.html)

Komentar atas Anggota DPRD Lombok Utara Belum Kembalikan Rp 390 Juta Kerugian Negara

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

" target="_blank">FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

VIDEO DESA SOKONG KEC. TANJUNG KLU

Background Fullscreen dengan CSS

Google Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Desa Sokong Translate Is The Best

Lokasi Sokong

tampilkan dalam peta lebih besar