Pelebaran Jalan Nasional, KLU Siapkan Rp 28 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Wira Susanto 07 Maret 2023 01:31:57 WIB
SID SOKONG-Proses pelebaran jalan nasional di Kabupaten Lombok Utara (KLU) berlanjut. Tahun ini, Pemerintah KLU menganggarkan Rp 28 miliar untuk pembebasan lahan.
Anggaran itu untuk pembayaran pembebasan lahan untuk pelebaran jalan nasional dari Jembatan Sokong hingga tikungan Tanak Song, Desa Jenggala. ”Untuk jalur dua dari jembatan Sokong sampai tikungan Jenggala, kita sudah selesai semua, tinggal dibayar saja,” ujar Kepala Dinas PUPR KLU Kahar Rizal, Minggu (5/3).
Untuk pelebaran jalan nasional setelahnya hingga perbatasan Lombok Timur, masih berproses di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Pembebasan lahannya akan dilakukan BPJN dengan menggunakan APBN. ”Uang untuk yang dari jembatan Sokong hingga Tikungan Tanak Song Desa Jenggala itu sudah tersedia,” sambungnya.
Pada 2022 lalu KLU telah menganggarkan Rp 5 miliar untuk pembebasan lahan. Ditambah dengan tahun ini Rp 28 miliar, maka total anggaran pembebasan lahan Rp 33 miliar. ”Sekarang tinggal kita bayarkan saja di APBD murni ini ke masyarakat yang memang terkena tanahnya karena pelebaran jalan tersebut,” kata mantan epala Bidang Bina Marga ini.
Pelebaran jalan saat ini dilakukan selebar 24 meter atau 12 meter tiap sisi jika dihitung dari as jalan. Sedangkan untuk panjang jalannya dari Jembatan Sokong hingga Tikungan Tanak Song, Desa Jenggala 1,8 kilometer. ”Sudah tidak ada permasalahan, untuk luas lahan berapa yang kita bayar itu bervariasi, ada yang lima meter, ada empat meter” bebernya.
Pengerjaan sebenarnya sudah harus segera dilakukan. Hal itu dikarenakan kontrak di pusat sudah mulai berjalan. Setelah pembayaran ganti rugi pembebasan jalan ini klir, maka pembangunan akan langsung dilakukan. ”Yang mengerjakan jalan ini adalah pusat melalui balai jalan, jadi kita hanya menyediakan lahan saja kemudian kita hibahkan ke negara,” tandasnya.
Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi membenarkan pemda menganggarkan Rp 28 miliar. Pihaknya harus segera menuntaskan hal ini, jika tidak maka tidak dapat sama sekali. Hal ini dikarenakan program nasional tersebut hanya untuk tahun ini. ”Jadi sekarang bagaimana pun kita harus selesaikan persoalan tanah itu,” ujarnya.
Mengenai kapan pengerjaan, tergantung pemerintah pusat. KLU hanya berkewajiban untuk membayarkan ganti rugi tanah yang terdampak. ”Mau satu atau dua jalur, intinya lebar dulu,” pungkasnya. (fer/r9)
Komentar atas Pelebaran Jalan Nasional, KLU Siapkan Rp 28 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES PEMERINTAH DESA SOKONG TAHUN ANGGARAN 2022
- Pencari Kerja di Job Fair Masih Jauh dari Target
- Job Fair Sediakan 900 Lowongan Kerja
- PEMBAGIAN BLT DANA DESA TAHAP 1 BULAN JANUARI 1,2,3
- Kasus Dana Konsultan Hukum RSUD KLU Naik Penyidikan
- Kantor Bupati Retak dan Bocor di Sejumlah Titik
- PEMBAGIAN HONOR KADER POSYANDU DAN GURU PAUD